Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bengkulu
A. TUGAS
Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.
B. FUNGSI
- Penyusunan rencana program dan kegiatan di Bidang Pemuda dan Olah Raga.
- Perumusan kebijakan Bidang Pemuda dan Olah Raga.
- Pemberian rekomendasi pelaksanaan pelayanan di Bidang Pemuda dan Olah Raga.
- Penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan Pemudaan terhadap pemuda pelopor organisasi pemuda.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi dan organisasi olahraga.
- Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah.
- Pengadaan, pengelolaan dan inventarisasi sarana dan prasarana Pemuda dan Olah Raga.
- Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Pemuda dan Olah Raga.
- Pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang Pemuda dan Olah Raga.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Pemuda dan Olah Raga.
- Pelaksanaan administrasi dinas Pemuda dan Olah Raga.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
C. SUSUNAN ORGANISASI
- Kepala.
- Sekretariat.
- Bidang Kepemudaan.
- Bidang Pembudayaan Olahraga.
- Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas.
- Kelompok Jabatan Fungsional.