Bidang Pembudayaan Olahraga

Bidang Pembudayaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bengkulu

Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan pembudayaan olahraga yang meliputi olahraga kependidikan dan sentra olahraga, olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, kemitraan dan penghargaan olahraga.

DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan.