Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bengkulu

Bidang Kepemudaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan kegiatan di bidang penyadaran, pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaa

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor : 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan;
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pemuda;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia   41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
  5. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 195 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pemuda dan Olahraga;
  6. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda;
  7. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik  Nomor : 0065 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan  Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka );
  8. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.