Sekretariat

Sekretariat Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bengkulu

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertugas memberi pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bengkulu.

Dasar Hukum

  1. Pasal 8 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang – Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Gaji Pokok;
  8. Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke 2 atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
  9. Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  10. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan dan Penyelenggaraan Urusan Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 03);
  11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 10);
  12. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010 tentang Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah Kota Bengkulu 2007-2027;
  13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu;
  14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015;
  15. Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu;
  16. Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015;
  17. SK Nomor 241 Tahun 2013 tentang Pengesahan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2013-2018.

Sekretariat Dinas Pemuda dan Olah Raga terdiri dari :

  1. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan.
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

1. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan

Uraian Tugas Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan meliputi  :

  1. Menyusun rencana, program dan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan berjalan lancar;
  2. Mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan bidang tugas sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  3. Menyusun rencana kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan serta usulan perubahan dan penyesuaian anggaran sesuai ketentuan yang berlaku agar lebih terarah dan terukur;
  4. Menyusun kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku untuk menerapkan kebijakan operasional dalam program pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
  5. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi dan penyusunan laporan bulanan, triwulan, tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan  Kota  Bengkulu;
  6. Melaksanakan pengelolaan keuangan yang  meliputi perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pengelolaan keuangan berjalan tertib dan lancar;
  7. Melaksanakan pengolahan gaji, tunjangan, uang lembur, dan taspen pegawai sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran penerima gaji, tunjangan, uang lembur dan taspen pegawai;
  8. Melakukan perhitungan, penagihan, penyetoran PPn/PPh sesuai ketentuan yang berlaku agar penyetoran PPn/PPh dapat dilaksanakan tepat pada waktunya;
  9. Melayani pemeriksaan keuangan Dinas Pemuda dan Olah Raga  Kota  Bengkulu oleh aparatur pengawas fungsional sesuai ketentuan yang berlaku agar pemeriksaan berjalan lancar;
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas lebih berkualitas;
  11. Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi  terkait sesuai  ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan koordinasi berjalan lancar;
  12. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sub bagian penyusunan program dan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang  tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Uraian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meliputi  :

  1. Menyusun rencana, program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan berjalan lancar;
  2. Mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan bidang tugas sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  3. Mengelola ketatausahaan naskah dinas meliputi penerimaan, pendistribusian, ekspedisi, pengagendaan, pengadministrasian, pengarsipan, inventaris barang sesuai  ketentuan yang berlaku untuk menunjang tertib administrasi;
  4. Mengelola urusan rumah tangga Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bengkulu meliputi keprotokolan, dokumentasi, kebersihan, ketertiban, kenyamanan, tata ruang, pemeliharaan barang sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan urusan rumah tangga berjalan baik;
  5. Mengolah data/informasi/statistik yang berkaitan dengan dinas Pemuda dan Olah Raga  Kota Bengkulu sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan urusan penyiapan data/informasi/statistik berjalan baik;
  6. Mengelola urusan kepegawaian Dinas Pemuda dan Olah Raga  Kota  Bengkulu meliputi: 1) Melaksanakan penatausahaan administrasi pegawai; 2) Mengelola pengangkatan, kenaikan pangkat, gaji berkala, sumpah pegawai, ujian dinas, promosi, mutasi, penghargaan, pemberhentian, pensiun; 3) Mengusulkan pembuatan kartu Taspen, Karpeg, Karis, Karsu; 4) Membuat daftar urut kepangkatan dan sasaran kerja pegawai, sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar.
  7. Mengolah daftar hadir pegawai sesuai ketentuan yang berlaku untuk melihat tingkat kehadiran dan disiplin pegawai;
  8. Melaksanakan pengelolaan inventaris Dinas Pemuda dan Olah raga  Kota  Bengkulu meliputi penerimaan, pencatatan, pembukuan, pemasukan data kedalam sistem informasi barang, pencantuman kode barang, pemasangan kartu inventaris ruangan dan mengusulkan penghapusan inventaris barang sesuai ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi barang;
  9. Melakukan penatausahaan setiap keluar masuk barang sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengontrol jumlah barang yang masuk maupun keluar;
  10. Melakukan pemeliharaan dan perawatan barang inventaris sesuai ketentuan yang berlaku agar barang tetap terawat dengan baik;
  11. Melakukan penelitian secara fisik terhadap status barang inventaris dan perubahan status barang inventaris sesuai ketentuan yang berlaku untuk melihat kelayakan kondisi barang;
  12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas lebih berkualitas;
  13. Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi  terkait sesuai  ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan koordinasi berjalan lancar;
  14. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.